Waktu-Waktu Yang Terlarang dan Diharamkan Untuk Shalat Dalam Islam
WAKTU-WAKTU YANG DIHARAMKAN UNTUK SHALAT
Shalat
adalah ibadah paling mulia dan paling istimewa dalam islam karena ibadah inilah
yang pertama kali akan ditanyakan kelak di akhirat. Bahkan Nabi SAW menegaskan
shalat merupakan pembatas seseorang dengan kekufuran. Ibadah inilah yang paling
efektif untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Namun begitu untuk
melakukannya seorang mukmin terikat dengan waktu dan tempat. Artinya ibadah
shalat dilakukan pada waktu-waktu dan tempat tertentu. Selain waktu-waktu yang
ditetapkan pada shalat wajib lima waktu dan shalat-shalat sunnah yang juga
ditetapkan waktunya, ada waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat, tentu
ada tujuan dan hikmah mengapa ada waktu terlarang melakukan shalat. Lalu kapan
waktu-waktu yang terlarang bagi seorang muslim untuk melakukan shalat ?
- Seorang muslim dilarang melakukan shalat ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak atau sekitar 15 menit setelah matahari terbit.
- Ketika matahari tepat berada di tengah langit hingga sedikit bergeser ke arah barat.
- Sebelum matahari tenggelam hingga matahari terbenam.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “Nabi SAW melarang kami untuk melaksanakan shalat atau menguburkan jenazah pada tiga waktu, yaitu : ketika matahari terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat berada di tengah langit sampai tergelincir, dan ketika matahari miring akan tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Selain tiga waktu terlarang ini, ada waktu lainnya yang juga terlarang untuk melakukan shalat. Hal ini dijelaskan dalam HR. Bukhari dan Muslim “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.”
Jika
kemudian kedua hadis tersebut digabung, sebenarnya hanya ada tiga waktu yang
dilarang shalat yaitu dari setelah shalat subuh hingga matahari naik setinggi
tombak, waktu matahari tepat di atas langit hingga sedikit condong ke arah
barat, dan setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.
Apakah semua shalat
dilarang di waktu-waktu tersebut? sebagian waktu-waktu yang terlarang shalat
itu ada yang waktunya disebutkan setelah shalat wajib, lantas bagaimana jika
seseorang terlambat shalat wajib, masih bolehkah ia shalat mengingat waktunya
sudah masuk waktu yang dilarang shalat? Para
ulama sepakat bahwa larangan waktu shalat itu tidak mutlak, tetapi ada beberapa
pengecualian.
Pertama larangan shalat di tengah hari tidak berlaku di hari jumat karena seorang mukmin disarankan untuk shalat sunnah hingga Imam datang, hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW “Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudia ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari)
Shalat
lain yang juga dikecualikan dari larangan adalah shalat sunnah thawaf, karena
setiap orang yang telah selesai thawaf, disunnahkan untuk melakukan shalat
sunnah dua rakaat.
Rasulullah SAW bersabda “Wahai Bani Abdi Manaf jangan larang seorangpun thawaf dan shalat di rumah Allah ini, kapanpun di waktu siang dan malam.” (HR. Tirmizi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Pengecualian
lain yang dibolehkan shalat di waktu-waktu terlarang adalah mengqadha’ atau
mengganti shalat wajib yang ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang lupa atau tertidur sehingga tertinggal shalat, maka hendaklah ia shalat ketika bangun atau setelah ia ingat, dan tidak ada penebusnya kecuali hal itu.”
Hadis
ini menyebutkan bahwa orang yang lupa maka ia harus segera mengerjakan shalat
saat ia ingat, sedangkan untuk yang tertidur ia harus mengerjakannya begitu
terbangun. Hadis tersebut juga tidak membatasi waktunya, meskipun ia ingat atau
terbangun di waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat ia harus melakukannya
langsung.
Mengqadha
atau mengganti shalat tidak hanya berlaku pada shalat fardhu saja tetapi juga
bagi shalat sunnah, kecuali shalat sunnah yang terjadi karena sebab khusus
seperti shalat gerhana, shalat istiqa’, atau shalat tahiyatul masjid.
Shalat
lain yang juga diperbolehkan untuk dilakukan pada di waktu-waktu terlarang
adalah shalat sunnah dengan sebab-sebab tertentu seperti shalat tahiyatul
masjid, shalat gerhana, dan shalat sunnah wudhu yang dilakukan seseorang
setelah berwudhu. Mengapa demikian? Sebab perintah untuk melakukan
shalat-shalat sunnah tersebut tidak dikaitkan dengan waktu tertentu, tetapi
oleh sebab tertentu. Jika ada sebab, maka ada shalat sunnahnya. Jika
shalat-shalat sunnah ini ditunda pelaksanaanya maka akan kehilangan relevansi
dan kaitan dengan sebab-sebabnya. Oleh karena itu para ulama sepakat
memasukkannya ke dalam shalat yang boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang
sekalipun. Hikmah
larangan melakukan shalat pada waktu-waktu tertentu yaitu :
- Larangan shalat di siang hari ketika matahari tepat di tengah. Hal ini disebabkan waktu itulah neraka jahannam sedang dipanaskan, inilah yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim.
- Larangan shalat di waktu matahari terbit dan terbenam adalah agar tidak mirip ibadahnya orang-orang yang menyekutukan Allah SWT, khususnya mereka yang menyembah matahari. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW “Shalat subuhlah kemudian jangan shalat hingga terbit matahari, karena sesungguhnya ia terbit diantara dua tanduk setan.”
- Larangan shalat sesudah waktu ashar ditegaskan Nabi SAW dalam sabdanya “Hingga kalian shalat ashar, setelah itu jangan shalat hingga terbenam matahari, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan.”
Sebagai
hamba Allah SWT, tentunya kita diwajibkan untuk senantiasa bersikap Sami’na wa
athaqna yang berarti mengikuti segala perintahnya dengan tunduk dan patuh
terlepas dari segala sebab dan alasannya. Karena sesungguhnya hanya Allah SWT
yang tahu kebenaran di balik setiap aturan-Nya… Wallahu’alam ^_^
Comments
Post a Comment