Waktu-Waktu Yang Terlarang dan Diharamkan Untuk Shalat Dalam Islam

WAKTU-WAKTU YANG DIHARAMKAN UNTUK SHALAT

Shalat adalah ibadah paling mulia dan paling istimewa dalam islam karena ibadah inilah yang pertama kali akan ditanyakan kelak di akhirat. Bahkan Nabi SAW menegaskan shalat merupakan pembatas seseorang dengan kekufuran. Ibadah inilah yang paling efektif untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT. Namun begitu untuk melakukannya seorang mukmin terikat dengan waktu dan tempat. Artinya ibadah shalat dilakukan pada waktu-waktu dan tempat tertentu. Selain waktu-waktu yang ditetapkan pada shalat wajib lima waktu dan shalat-shalat sunnah yang juga ditetapkan waktunya, ada waktu-waktu terlarang untuk melakukan shalat, tentu ada tujuan dan hikmah mengapa ada waktu terlarang melakukan shalat. Lalu kapan waktu-waktu yang terlarang bagi seorang muslim untuk melakukan shalat ?
  1. Seorang muslim dilarang melakukan shalat ketika matahari terbit hingga naik setinggi tombak atau sekitar 15 menit setelah matahari terbit.
  2. Ketika matahari tepat berada di tengah langit hingga sedikit bergeser ke arah barat.
  3. Sebelum matahari tenggelam hingga matahari terbenam.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW “Nabi SAW melarang kami untuk melaksanakan shalat atau menguburkan jenazah pada tiga waktu, yaitu : ketika matahari terbit sampai meninggi,  ketika matahari tepat berada di tengah langit sampai tergelincir, dan ketika matahari miring akan tenggelam sampai benar-benar tenggelam.” (HR. Muslim)
Selain tiga waktu terlarang ini, ada waktu lainnya yang juga terlarang untuk melakukan shalat. Hal ini dijelaskan dalam HR. Bukhari dan Muslim “Tidak ada shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat setelah ashar sampai matahari tenggelam.”
Jika kemudian kedua hadis tersebut digabung, sebenarnya hanya ada tiga waktu yang dilarang shalat yaitu dari setelah shalat subuh hingga matahari naik setinggi tombak, waktu matahari tepat di atas langit hingga sedikit condong ke arah barat, dan setelah shalat ashar hingga matahari terbenam.

Apakah semua shalat dilarang di waktu-waktu tersebut? sebagian waktu-waktu yang terlarang shalat itu ada yang waktunya disebutkan setelah shalat wajib, lantas bagaimana jika seseorang terlambat shalat wajib, masih bolehkah ia shalat mengingat waktunya sudah masuk waktu yang dilarang shalat? Para ulama sepakat bahwa larangan waktu shalat itu tidak mutlak, tetapi ada beberapa pengecualian.
Pertama larangan shalat di tengah hari tidak berlaku di hari jumat karena seorang mukmin disarankan untuk shalat sunnah hingga Imam datang, hal ini sesuai dengan hadis Nabi SAW “Tidaklah seseorang mandi pada hari jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia keluar, lantas ia tidak memisahkan di antara dua jama’ah (di masjid), kemudia ia melaksanakan shalat yang ditetapkan untuknya, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari)
Shalat lain yang juga dikecualikan dari larangan adalah shalat sunnah thawaf, karena setiap orang yang telah selesai thawaf, disunnahkan untuk melakukan shalat sunnah dua rakaat. 
Rasulullah SAW bersabda “Wahai Bani Abdi Manaf jangan larang seorangpun thawaf dan shalat di rumah Allah ini, kapanpun di waktu siang dan malam.” (HR. Tirmizi, Nasai, dan Ibnu Majah)
Pengecualian lain yang dibolehkan shalat di waktu-waktu terlarang adalah mengqadha’ atau mengganti shalat wajib yang ditinggalkan. 
Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa yang lupa atau tertidur sehingga tertinggal shalat, maka hendaklah ia shalat ketika bangun atau setelah ia ingat, dan tidak ada penebusnya kecuali hal itu.”
Hadis ini menyebutkan bahwa orang yang lupa maka ia harus segera mengerjakan shalat saat ia ingat, sedangkan untuk yang tertidur ia harus mengerjakannya begitu terbangun. Hadis tersebut juga tidak membatasi waktunya, meskipun ia ingat atau terbangun di waktu-waktu terlarang melaksanakan shalat ia harus melakukannya langsung.

Mengqadha atau mengganti shalat tidak hanya berlaku pada shalat fardhu saja tetapi juga bagi shalat sunnah, kecuali shalat sunnah yang terjadi karena sebab khusus seperti shalat gerhana, shalat istiqa’, atau shalat tahiyatul masjid.

Shalat lain yang juga diperbolehkan untuk dilakukan pada di waktu-waktu terlarang adalah shalat sunnah dengan sebab-sebab tertentu seperti shalat tahiyatul masjid, shalat gerhana, dan shalat sunnah wudhu yang dilakukan seseorang setelah berwudhu. Mengapa demikian? Sebab perintah untuk melakukan shalat-shalat sunnah tersebut tidak dikaitkan dengan waktu tertentu, tetapi oleh sebab tertentu. Jika ada sebab, maka ada shalat sunnahnya. Jika shalat-shalat sunnah ini ditunda pelaksanaanya maka akan kehilangan relevansi dan kaitan dengan sebab-sebabnya. Oleh karena itu para ulama sepakat memasukkannya ke dalam shalat yang boleh dikerjakan di waktu-waktu terlarang sekalipun. Hikmah larangan melakukan shalat pada waktu-waktu tertentu yaitu :
  1. Larangan shalat di siang hari ketika matahari tepat di tengah. Hal ini disebabkan waktu itulah neraka jahannam sedang dipanaskan, inilah yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam riwayat Imam Muslim.
  2. Larangan shalat di waktu matahari terbit dan terbenam adalah agar tidak mirip ibadahnya orang-orang yang menyekutukan Allah SWT, khususnya mereka yang menyembah matahari. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW “Shalat subuhlah kemudian jangan shalat hingga terbit matahari, karena sesungguhnya ia terbit diantara dua tanduk setan.”
  3. Larangan shalat sesudah waktu ashar ditegaskan Nabi SAW dalam sabdanya “Hingga kalian shalat ashar, setelah itu jangan shalat hingga terbenam matahari, karena ia terbenam di antara dua tanduk setan.”


Sebagai hamba Allah SWT, tentunya kita diwajibkan untuk senantiasa bersikap Sami’na wa athaqna yang berarti mengikuti segala perintahnya dengan tunduk dan patuh terlepas dari segala sebab dan alasannya. Karena sesungguhnya hanya Allah SWT yang tahu kebenaran di balik setiap aturan-Nya… Wallahu’alam ^_^

Comments

Popular posts from this blog

Soal-soal OSN IPA SD tahun 2017 dan kunci jawabannya

Berita Acara Serah Terima Barang Atau Aset Yang Bersumber Dari Dana BOS

SK Tim PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2017