Berbagai Persoalan Yang Terjadi Seputar Shalat Jamaah
Shalat merupakan tiang agama yang wajib dilaksanakan setiap muslim. Bahkan, untuk laki-laki dewasa diwajibkan untuk melakukan shalat fardhu secara berjamaah di masjid/ mushala. Namun, di kalangan masyarakat muslim yang memiliki pedoman 4 mahzab yang berbeda-beda tak jarang pada akhirnya memunculkan berbagai persoalan seputar pelaksanaan shalat jamaah tersebut, dinataranya :
Ketika tiba di masjid kita dianjurkan untuk melakukan shalat sunnah tahiyatul masjid atau yang biasa disebut shalat sunnah qabliyah sebelum shalat jamaah dimulai. Namun, jika di tengah shalat sunnah iqamah dikumandangkan yang sekaligus sebagai tanda dimulainya shalat berjamaah sementara shalat sunnah belum selesai, lalu apa yang harus dilakukan? Apakah perlu membatalkan shalat sunnahnya kemudian langsung bergabung dengan jamaah shalat atau tetap melanjutkan shalat sunnahnya sampai selesai dengan resiko ketinggalan shalat berjamaah?
Di masyarakat ada suatu anggapan bahwa seorang imam shalat tidak boleh mengumandangkan azan dan iqamah. Artinya azan dan iqamah itu harus ada petugas tersendiri, tidak boleh merangkap sekaligus sebagai imam. Benarkah ?
Salah satu rukun shalat adalah salam yang sekaligus mengakhiri prosesi ibadah shalat. Dengan mengucapkan salam di akhir shalat, maka shalat telah berakhir. Dengan demikian, salam menjadi pembatal bagi larangan-larangan yang berlaku dalam shalat. Salam yang diucapkan imam biasanya dua kali. Lalu manakah yang menjadi pembatal shalat? Salam yang pertama ataukah yang kedua ?
Berikut Seputar Islam berusaha menjabarkannya untuk Anda berdasarkan pandangan Imam 4 Mahzab ^_^
Comments
Post a Comment