SK Tim PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2017


PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT DINDIKBUD WONOPRINGGO
SD NEGERI KWAGEAN

Alamat : Jl. Rasi RT. 06 RW. 03 Telp. 12345678900 e-mail : sdnindah@yahoo.co.id




KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI KWAGEAN
NOMOR : 424/029/2016 TAHUN 2016

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENILAI KINERJA GURU,
 DAN SEKRETARIAT TIM PENILAI KINERJA GURU
TAHUN 2016

KEPALA SD NEGERI KWAGEAN KABUPATEN PEKALONGAN,

Menimbang :   a. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, maka untuk kelancaran kegiatan penilaian kinerja guru dan penetapan angka kredit guru, perlu dibentuk Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Guru yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah;
b.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembentukan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Guru Tahun 2016;

Mengingat  :   1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.  Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.  Undang-Undang   Nomor   20   Tahun   2003   tentang    Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.     Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia   Nomor 5494);
6.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia   Nomor 5587) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,  Tambahan  Lembaran Negara  Republik  Indonesia   Nomor 5679);
7.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun1986 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor  42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381;
8.     Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
9.     Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5121);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4941);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5135);
14. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor  16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
KESATU     :   Membentuk Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Guru Tahun 2016, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA       :   Tugas dan tanggungjawab Tim sebagaimana  dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :
a.  Tim Penilai bertugas :
1.     Menilai Guru sesuai kinerjanya dengan menggunakan formulir Penilaian Kinerja Guru;
2.     Meneliti kebenaran bukti-bukti kinerja Guru, berdasarkan kriteria yang ditentukan ;
3.     Menyerahkan formulir yang telah diisi yang merupakan hasil penilaian kepada Sekretariat Tim Penilaian Kinerja Guru;
b.  Tim Sekretariat bertugas :
1.   Menerima, mengadministrasikan dan entry data penilaian kinerja guru;
2.   Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti yang telah dinilai;
3.   Melaporkan hasil penilaian kepada Pejabat yang berwenang;




KETIGA       :   Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung  jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT   :   Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah.
KELIMA      :  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Kajen
pada tanggal 28 Oktober 2016

KEPALA SD NEGERI KWAGEAN



............................................
NIP. .........................................





Lampiran Keputusan Kepala SDN KWAGEAN
Nomor    : 424/029/2016
Tanggal  : 28 Oktober 2016



SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI KINERJA GURU
TAHUN 2016


NO.
NAMA/NIP
JABATAN DALAM DINAS
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1.

Kepala Sekolah
Penilai
2.

Pengawas SD
Penilai






SUSUNAN KEANGGOTAAN SEKRETARIAT TIM PENILAI GURU
TAHUN 2016



NO.
NAMA/NIP
JABATAN DALAM DINAS
KEDUDUKAN DALAM TIM
1
2
3
4
1.

Kepala Sekolah
Ketua
2.

Operator
Anggota








Ditetapkan di  Kajen
pada tanggal 28 Oktober 2016

KEPALA SD NEGERI KWAGEAN



..........................................
NIP. .......................................





































Comments

Popular posts from this blog

Soal-soal OSN IPA SD tahun 2017 dan kunci jawabannya

Berita Acara Serah Terima Barang Atau Aset Yang Bersumber Dari Dana BOS