SK Tim PKG (Penilaian Kinerja Guru) Tahun 2017
PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
UPT DINDIKBUD WONOPRINGGO
SD NEGERI KWAGEAN
Alamat : Jl. Rasi RT.
06 RW. 03 Telp. 12345678900 e-mail : sdnindah@yahoo.co.id
KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI KWAGEAN
NOMOR
: 424/029/2016 TAHUN
2016
TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENILAI
KINERJA GURU,
DAN SEKRETARIAT
TIM PENILAI KINERJA GURU
TAHUN 2016
KEPALA SD NEGERI KWAGEAN KABUPATEN PEKALONGAN,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka
melaksanakan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya, maka untuk kelancaran kegiatan penilaian kinerja guru dan
penetapan angka kredit guru, perlu dibentuk Tim Penilai
dan Sekretariat Tim Penilai Kinerja Guru yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Sekolah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembentukan Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai
Kinerja Guru Tahun 2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang dengan Mengubah Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor
52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757);
3.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6.
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun1986 tentang Pemindahan
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dari Wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Pekalongan ke Kota Kajen di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II
Pekalongan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3381;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Batang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3381);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
51, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5121);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4017), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4193);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 4941);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
74, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5135);
14.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
15.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
16.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010
tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU : Membentuk Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai
Kinerja Guru Tahun 2016, dengan susunan keanggotaan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
KEDUA : Tugas dan tanggungjawab Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah :
a. Tim Penilai bertugas :
1.
Menilai Guru sesuai kinerjanya dengan menggunakan formulir
Penilaian Kinerja Guru;
2.
Meneliti kebenaran bukti-bukti kinerja Guru, berdasarkan
kriteria yang ditentukan ;
3.
Menyerahkan formulir yang telah diisi yang merupakan hasil
penilaian kepada Sekretariat Tim Penilaian Kinerja Guru;
b. Tim Sekretariat bertugas :
1.
Menerima, mengadministrasikan dan entry data penilaian kinerja guru;
2.
Mendokumentasikan hasil kerja Tim Penilai dan bukti yang
telah dinilai;
3.
Melaporkan hasil penilaian kepada Pejabat yang berwenang;
KETIGA : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU bertanggung
jawab dan melaporkan hasilnya kepada Kepala Sekolah.
KEEMPAT : Biaya
yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini, dibebankan pada Rencana
Kegiatan Anggaran Sekolah.
KELIMA : Keputusan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 28 Oktober 2016
KEPALA SD NEGERI KWAGEAN
............................................
NIP. .........................................
Lampiran Keputusan Kepala
SDN KWAGEAN
Nomor : 424/029/2016
Tanggal : 28 Oktober
2016
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI KINERJA GURU
TAHUN 2016
NO.
|
NAMA/NIP
|
JABATAN DALAM DINAS
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
|
Kepala Sekolah
|
Penilai
|
2.
|
|
Pengawas SD
|
Penilai
|
SUSUNAN KEANGGOTAAN SEKRETARIAT TIM PENILAI GURU
TAHUN 2016
NO.
|
NAMA/NIP
|
JABATAN DALAM DINAS
|
KEDUDUKAN DALAM TIM
|
1
|
2
|
3
|
4
|
1.
|
|
Kepala Sekolah
|
Ketua
|
2.
|
|
Operator
|
Anggota
|
Ditetapkan di Kajen
pada tanggal 28 Oktober 2016
KEPALA SD NEGERI KWAGEAN
..........................................
NIP. .......................................
Comments
Post a Comment